Rabu, 17 November 2010

cerita NABI ADAM DAN HAWA


Kisah Nabi Adam dan Hawa


Syurga yang serba nikmat
Segala kesenangan ada di dalamnya. Semua tersedia apa saja yang diinginkan, tanpa bersusah payah memperolehinya. Sungguh suatu tempat yang amat indah dan permai, menjadi idaman setiap insan. Demikianlah menurut riwayat, tatkala Allah SWT. selesai mencipta alam semesta dan makhluk-makhluk lainnya, maka dicipta-Nya pula Adam ‘alaihissalam sebagai manusia pertama. Hamba yang dimuliakan itu ditempatkan Allah SWT di dalam Syurga (Jannah). Adam a.s hidup sendirian dan sebatang kara, tanpa mempunyai seorang kawan pun. Ia berjalan ke kiri dan ke kanan, menghadap ke langit-langit yang tinggi, ke bumi terhampar jauh di seberang, maka tiadalah sesuatu yang dilihatnya dari mahkluk sejenisnya kecuali burung-burung yang berterbangan ke sana ke mari, sambil berkejar-kejaran di angkasa bebas, bernyanyi-nyanyi, bersiul-siul, seolah-olah mempamerkan kemesraan.
Adam a.s terpikat melihatnya, rindu berkeadaan demikian. Tetapi sungguh malang, siapalah gerangan kawan yang hendak diajak. Ia merasa kesepian, lama sudah. Ia tinggal di syurga bagai orang kebingungan, tiada pasangan yang akan dibujuk bermesra sebagaimana burung-burung yang dilihatnya. Tiada pekerjaan sehari-hari kecuali bermalas-malas begitu saja, bersantai berangin-angin di dalam taman syurga yang indah permai, yang ditumbuhi oleh bermacam bunga-bunga kuntum semerbak yang wangi, yang di bawahnya mengalir anak-anak sungai bercabang-cabang, yang desiran airnya bagai mengandung pembangkit rindu.
Adam kesepian
Apa saja di dalam syurga semuanya nikmat! Tetapi apalah erti segalanya kalau hati selalu gelisah resah di dalam kesepian seorang diri?
Itulah satu-satunya kekurangan yang dirasakan Adam a.s di dalam syurga. Ia perlu kepada sesuatu, iaitu kepada kawan sejenis yang akan mendampinginya di dalam kesenangan yang tak terhingga itu. Kadangkala kalau rindu dendamnya datang, turunlah ia ke bawah pohon-pohon rendang mencari hiburan, mendengarkan burung-burung bernyanyi bersahut-sahutan, tetapi aduh hai kasihan…bukannya hati menjadi tenteram, malah menjadi lebih tertikam. Kalau angin bertiup sepoi-sepoi basah di mana daun-daunan bergerak lemah gemalai dan mendesirkan suara sayup-sayup, maka terkesanlah di hatinya keharuan yang begitu mendalam; dirasakannya sebagai derita batin yang tegak di sebalik nikmat yang dianugerahkan Tuhan kepadanya.
Tetapi walaupun demikian, agaknya Adam a.s malu mengadukan halnya kepada Allah SWT. Namun, walaupun Adam a.s malu untuk mengadu, Allah Ta’ala sendiri Maha Tahu serta Maha Melihat apa yang tersembunyi di kalbu hamba-Nya. Oleh itu Allah Ta’ala ingin mengusir rasa kesepian Adam.
Hawa diciptakan
Tatkala Adam a.s sudah berada di puncak kerinduan dan keinginan untuk mendapatkan kawan, sedang ia lagi duduk terpekur di atas tempat duduk yang berlapiskan tilam permaidani serba mewah, maka tiba-tiba ngantukpun datanglah menawannya serta langsung membawanya hanyut ke alam tidur.
Adam a.s tertidur nyenyak, tak sedar kepada sesuatu yang ada di sekitarnya. Dalam saat-saat yang demikian itulah Allah SWT menyampaikan wahyu kepada malaikat Jibril a.s untuk mencabut tulang rusuk Adam a.s dari lambung sebelah kiri. Bagai orang yang sedang terbius, Adam a.s  tidak merasakan apa-apa ketika tulang rusuknya dicabut oleh malaikat Jibril a.s. Dan oleh kudrat kuasa Ilahi yang manakala menghendaki terjadinya sesuatu cukup berkata “Kun!” maka terciptalah Hawa dari tulang rusuk Adam a.s, sebagai insan kedua penghuni syurga dan sebagai pelengkap kurnia yang dianugerahkan kepada Adam a.s yang mendambakan seorang kawan tempat ia boleh bermesra dan bersenda gurau.
Pertemuan Adam dan Hawa
Hawa duduk bersandar pada bantal lembut di atas tempat duduk megah yang bertatahkan emas dan permata-permata bermutu manikam, sambil terpesona memperhatikan kecerahan wajah dari seorang lelaki kacak yang sedang terbaring, tak jauh di depannya.
Butir-butir fikiran yang menggelombang di dalam sanubari Hawa seolah-olah merupakan arus-arus tenaga elektrik yang datang mengetuk kalbu Adam a.s, yang langsung menerimanya sebagai mimpi yang berkesan di dalam gambaran jiwanya seketika itu.
Adam terjaga….! Alangkah terkejutnya ia ketika dilihatnya ada makhluk manusia seperti dirinya hanya beberapa langkah di hadapannya. Ia seolah tak percaya pada penglihatannya. Ia masih terbaring mengusap matanya beberapa kali untuk memastikan apa yang sedang dilihatnya.
Hawa yang diciptakan lengkap dengan perasaan malu, segera memutar badannya sekadar untuk menyembunyikan bukit-bukit di dadanya, seraya mengirimkan senyum manis bercampur manja, diiringi pandangan melirik dari sudut mata yang memberikan sinar harapan bagi hati yang melihatnya.
Memang dijadikan Hawa dengan bentuk dan paras rupa yang sempurna. Ia dihiasi dengan kecantikan, kemanisan, keindahan, kejelitaan, kehalusan, kelemah-lembutan, kasih-sayang, kesucian, keibuan dan segala sifat-sifat keperibadian yang terpuji di samping bentuk tubuhnya yang mempesona serta memikat hati setiap yang memandangnya.
Ia adalah wanita tercantik yang menghiasai syurga, yang kecantikannya itu akan diwariskan turun temurun di hari kemudian, dan daripadanyalah maka ada kecantikan yang diwariskan kepada wanita-wanita yang datang dibelakangnya.
Adam a.s pun tak kurang gagah dan kacaknya. Tidak dijumpai cacat pada dirinya kerana ia adalah satu-satunya makhluk insan yang dicipta oleh Allah SWT secara langsung tanpa perantaraan.
Semua kecantikan yang diperuntukkan bagi lelaki terhimpun padanya. Kecantikan itu pulalah yang diwariskan turun temurun kepada orang-orang di belakangnya sebagai anugerah Allah SWT  kepada makhluk-Nya yang bergelar manusia. Bahkan diriwayatkan bahawa kelak semua penduduk syurga akan dibangkitkan dengan pantulan dari cahaya rupa Adam a.s.
Adam a.s bangkit dari pembaringannya, memperbaiki duduknya. Ia membuka matanya, memperhatikan dengan pandangan tajam. Ia sedar bahawa orang asing di depannya itu bukanlah bayangan selintas pandang, namun benar-benar suatu kenyataan dari wujud insani yang mempunyai bentuk fizikal seperti dirinya. Ia yakin ia tidak salah pandang. Ia tahu itu manusia seperti dirinya, yang hanya berbeza kelaminnya saja. Ia serta merta dapat membuat kesimpulan bahawa makhluk di depannya adalah perempuan. Ia sedar bahawa itulah dia jenis yang dirindukannya. Hatinya gembira, bersyukur, bertahmid memuji Zat Maha Pencipta.
Ia tertawa kepada gadis jelita itu, yang menyambutnya tersipu-sipu seraya menundukkan kepalanya dengan pandangan tak langsung, pandangan yang menyingkap apa yang terselit di kalbunya.
Adam terpikat
Adam terpikat pada rupa Hawa yang jelita, yang bagaikan kejelitaan segala puteri-puteri yang bermastautin di atas langit atau bidadari-bidadari di dalam syurga.
Tuhan menanam asmara murni dan hasrat berahi di hati Adam a.s serta menjadikannya orang yang paling asyik dilamun cinta, yang tiada taranya dalam sejarah, iaitu kisah cinta dua insan di dalam syurga. Adam a.s ditakdirkan jatuh cinta kepada puteri yang paling cantik dari segala yang cantik, yang paling jelita dari segala yang jelita, dan yang paling harum dari segala yang harum.
Adam a.s dibisikkan oleh hatinya agar merayu Hawa. Ia berseru: “Aduh, hai si jelita, siapakah gerangan kekasih ini? Dari manakah datangmu, dan untuk siapakah engkau disini?” Suaranya sopan, lembut, dan penuh kasih sayang.
“Aku Hawa,” sambutnya ramah. “Aku dari Pencipta!” suaranya tertegun seketika. “Aku….aku….aku, dijadikan untukmu!” tekanan suaranya menyakinkan.
Tiada suara yang seindah dan semerdu itu walaupun berbagai suara merdu dan indah terdengar setiap saat di dalam syurga. Tetapi suara Hawa….tidak pernah di dengarnya suara sebegitu indah yang keluar dari bibir mungil si wanita jelita itu. Suaranya membangkit rindu, gerakan tubuhnya menimbulkan semangat.
Kata-kata yang paling segar didengar Adam a.s  ialah tatkala Hawa mengucapkan terputus-putus: “Aku….aku….aku, dijadikan untukmu!” Kata-kata itu nikmat, menambah kemesraan Adam kepada Hawa.
Adam a.s sedar bahawa nikmat itu datang dari Tuhan dan cintapun datang dari Tuhan. Ia tahu bahawa Allah SWT itu cantik, suka kepada kecantikan. Jadi, kalau cinta kepada kecantikan berertilah pula cinta kepada Tuhan. Jadi cinta itu bukan dosa tetapi malah suatu pengabdian. Dengan mengenali cinta, makrifah kepada Tuhan semakin mendalam. Cinta kepada Hawa bererti cinta kepada Pencipta. Dengan keyakinan demikian Adam a.s menjemput Hawa dengan berkata: “Kekasihku, ke marilah engkau!” Suaranya halus, penuh kemesraan.
“Aku malu!” balas Hawa seolah-olah menolak. Tangannya, kepalanya, memberi isyarat menolak seraya memandang Adam dengan penuh ketakjuban.
“Kalau engkau yang inginkan aku, engkaulah yang ke sini!” Suaranya yang bagaikan irama seolah-olah memberi harapan.
Adam tidak ragu-ragu. Ia mengayuh langkah gagah mendatangi Hawa. Maka sejak itulah teradat sudah bahawa wanita itu didatangi, bukan mendatangi.
Hawa bangkit dari tempat duduknya, menggeser surut beberapa langkah. Ia sedar bahawa walaupun dirinya diperuntukkan bagi Adam a.s, namunlah haruslah mempunyai syarat-syarat tertentu. Di dalam sanubarinya, ia tak dapat menyangkal bahawa iapun terpesona dan tertarik kepada rupa Adam a.s yang sungguh indah.
Adam a.s tidak putus asa. Ia tahu itu bukan dosa. Ia tahu membaca isi hati. Ia tahu bukannya Hawa menolak, tetapi menghindarnya itu memanglah suatu perbuatan wajar dari sikap malu seorang gadis yang berbudi. Ia tahu bahawa di balik “malu” terselit “rasa mahu”. Kerananya ia yakin pada dirinya bahawa Hawa diperuntukkan baginya. Naluri insaninya bergelora.
Tatkala sudah dekat ia pada Hawa serta hendak mengulurkan tangan sucinya kepadanya, maka tiba-tiba terdengarlah panggilan ghaib berseru:
“Hai Adam….tahanlah dirimu. Pergaulanmu dengan Hawa tidak halal kecuali dengan mahar dan menikah!”.
Adam a.s tertegun, balik ke tempatnya dengan taat. Hawa pun mendengar teguran itu dan hatinya tenteram.
Kedua-dua manusia syurga itu sama terdiam seolah-olah menunggu perintah.
Perkahwinan Adam dan Hawa
Allah SWT.  Yang Maha Pengasih untuk menyempurnakan nikmatnya lahir dan batin kepada kedua hamba-Nya yang saling memerlukan itu, segera memerintahkan gadis-gadis bidadari penghuni syurga untuk menghiasi dan menghibur mempelai perempuan itu serta membawakan kepadanya hantaran-hantaran berupa perhiasan-perhiasan syurga. Sementara itu diperintahkan pula kepada malaikat langit untuk berkumpul bersama-sama di bawah pohon “Syajarah Thuba”, menjadi saksi atas pernikahan Adam dan Hawa.
Diriwayatkan bahawa pada akad pernikahan itu Allah SWT. berfirman: “Segala puji adalah kepunyaan-Ku, segala kebesaran adalah pakaian-Ku, segala kemegahan adalah hiasan-Ku dan segala makhluk adalah hamba-Ku dan di bawah kekuasaan-Ku. Menjadi saksilah kamu hai para malaikat dan para penghuni langit dan syurga bahawa Aku menikahkan Hawa dengan Adam, kedua ciptaan-Ku dengan mahar, dan hendaklah keduanya bertahlil dan bertahmid kepada-Ku!”.
Malaikat dan para bidadari berdatangan
Setelah akad nikah selesai berdatanganlah para malaikat dan para bidadari menyebarkan mutiara-mutiara yaqut dan intan-intan permata kemilau kepada kedua pengantin agung tersebut. Selesai upacara akad, dihantarlah Adam a.s mendapatkan isterinya di istana megah yang akan mereka diami. Hawa menuntut haknya. Hak yang disyariatkan Tuhan sejak semula. “Mana mahar?” tanyanya. Ia menolak persentuhan sebelum mahar pemberian ditunaikan dahulu.
Adam a.s bingung seketika. Lalu sedar bahawa untuk menerima haruslah sedia memberi. Ia insaf bahawa yang demikian itu haruslah menjadi kaedah pertama dalam pergaulan hidup. Sekarang ia sudah mempunyai kawan. Antara sesama kawan harus ada saling memberi dan saling menerima. Pemberian pertama pada pernikahan untuk menerima kehalalan ialah mahar. Oleh kerananya Adam a.s menyedari bahawa tuntutan Hawa untuk menerima mahar adalah benar.
Mahar perkahwinan Adam
Pergaulan hidup adalah persahabatan! Dan pergaulan antara lelaki dengan wanita akan berubah menjadi perkahwinan apabila disertai dengan mahar. Dan kini apakah bentuk mahar yang harus diberikan? Itulah yang sedang difikirkan Adam. Untuk keluar dari keraguan, Adam a.s berseru: “Ilahi, Rabbi! Apakah gerangan yang akan kuberikan kepadanya? Emaskah, intankah, perak atau permata?”. “Bukan!” kata Tuhan. “Apakah hamba akan berpuasa atau solat atau bertasbih untuk-Mu sebagai maharnya?” tanya Adam a.s dengan penuh pengharapan. “Bukan!” tegas suara Ghaib. Adam diam, mententeramkan jiwanya. Kemudian bermohon dengan tekun: “Kalau begitu tunjukilah hamba-Mu jalan keluar!”. Allah SWT. berfirman: “Mahar Hawa ialah selawat sepuluh kali atas Nabi-Ku, Nabi yang bakal Kubangkit yang membawa pernyataan dari sifat-sifat-Ku: Muhammad, cincin permata dari para anbiya’ dan penutup serta penghulu segala Rasul. Ucapkanlah sepuluh kali!”.
Adam a.s merasa lega. Ia mengucapkan sepuluh kali salawat ke atas Nabi Muhammad SAW. sebagai mahar kepada isterinya. Suatu mahar yang bernilai spiritual, kerana Nabi Muhammad SAW  adalah rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam).
Hawa mendengarkannya dan menerimanya sebagai mahar.
“Hai Adam, kini Aku halalkan Hawa bagimu”, perintah Allah, “dan dapatlah ia sebagai isterimu!”.
Adam a.s bersyukur lalu memasuki isterinya dengan ucapan salam. Hawa menyambutnya dengan segala keterbukaan dan cinta kasih yang seimbang.
Allah SWT. berfirman kepada mereka: “Hai Adam, diamlah engkau bersama isterimu di dalam syurga dan makanlah (serta nikmatilah) apa saja yang kamu berdua ingini, dan janganlah kamu berdua mendekati pohon ini kerana (apabila mendekatinya) kamu berdua akan menjadi zalim”.
(Al-A’raaf: 19).
Dengan pernikahan ini Adam a.s tidak lagi merasa kesepian di dalam syurga. Inilah percintaan dan pernikahan yang pertama dalam sejarah ummat manusia, dan berlangsung di dalam syurga yang penuh kenikmatan. Iaitu sebuah pernikahan agung yang dihadiri oleh para bidadari, jin dan disaksikan oleh para malaikat.
Peristiwa pernikahan Adam dan Hawa terjadi pada hari Jumaat. Entah berapa lama keduanya berdiam di syurga, hanya Allah SWT yang tahu. Lalu keduanya diperintahkan turun ke bumi. Turun ke bumi untuk menyebar luaskan keturunan yang akan mengabdi kepada Allah SWT  dengan janji bahawa syurga itu tetap tersedia di hari kemudian bagi hamba-hamba yang beriman dan beramal soleh.
Firman Allah SWT.: “Kami berfirman: Turunlah kamu dari syurga itu. Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu, maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, nescaya tidak ada kekhuatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
(Al-Baqarah: 38)

Minggu, 14 November 2010

PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI


makalah ilmu sosial dasar tentang pertentangan sosial dan integrasi masyarakat

Latar Belakang
Kebutuhan merupakan suatu awal dari tingkah laku Individu. Individu itu sendiri bertingkah laku karena adanya motivasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhannya. Kebutuhan dan kepentingan tersebut sifatnya esensial bagi individu itu sendiri. Jika kebutuhan dan kepentingan itu terpenuhi maka ia akan merasa puas, namun juga sebaliknya, apabila pemenuhan kebutuhan dan kepentingan itu gagal maka akan menimbulkan suatu masalah bagi dirinya pribadi serta lingkungannya.
Dengan berpegang pada prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau di dalam masyarakat pada hakekatnya merupakan manifestasi pemenuhan dari kepentingan itu sendiri.
Pada umumnya secara psikologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis. Oleh karena itu individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis di dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan-perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor pembawaan (Hereditas) dan faktor lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikan individu. Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal kepentingannya meskipun dengan lingkungan yang sama. Sebaliknya lingkungan yang berbeda akan memungkinkan timbulnya perbedaan individu dalam hal kepentingan meskipun pembawaannya sama.alat dalam memenuhi kepentingannya, maka kegiatan yang dilakukannya.
Merujuk pada latar belakang tersebut, akhirnya penulis tertarik untuk menyusun sebuah makalah yang mengkaji mengenai tingkah laku individu dalam memenuhi kepentingan ataupun kebutuhannya, dengan judul ”Pertentangan-pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat”.

Pembatasan Masalah
Agar lebih fokos dan lebih efesien dalam pembahasan ini maka kami membatasi permasalahan ini menjadi bebrapa sub pokok pembahaan yang meliputi: Perbedaan Kepentingan,Prasangka Dan Driskiminasi,Ethnosentrisme Dan Stereotype,Analisa Pertentangan Sosial,Integrasi Masyarakat Sosial.

Metodologi Penulisan 
dalam pembahasan filsafat ilmu ini kami menggunakan metode analisis deskriftif dari sumber-sumber yang kami peroleh.

PERBEDAAN KEPENTINGAN
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena ada dorongan untuk memenuhi individu itu sendiri. Jika individu berhasil dalam memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasa puas dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan ini akan banyak menimbullkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Pada umumnya secara pskologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu, yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/pskologis. Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis didalam aspek pribadinya baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor pembawaan dan lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikan individu. Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal kepentingannya, meskipun dengan lingkungan yang sama. Sebaliknya lingkungan yang berbeda akan memungkinkan timbulnya perbedaan individu dalam hal kepentingan meskipun pembawaannya sama

Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
1. kepentingan indivdu untuk memperoleh kasih saying
2. kepentingan indivdu untuk memperoleh harga diri
3. kepentingan individu untuk memperoleh pengharagaan yang sama
4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
5. untuk dibutuhkan oleh orang lain
6. untuk memperoleh kedudukan didalm kelompoknya
7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri

PRASANGKA DAN DRISKIMINASI
Prasangka dan diskriminasi adalah dua hal yang ada relevan, Kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuhan, perkembngan dan bahkan integrasi masyarakat.
Prasangka mempunyai dasar pribadi, dimana setiap orang memilikinya, sejak masih kecil unsur sifat bermusuhan sudah nampak. Melalui proses belajar dan semakin besarnya manusia, membuat sikap cenderung untuk membeda-bedakan. Kerugiannya prasangka melalui hubungan pribadi akan menjalar, bahkan melembaga (turun-menurun) sehingga tidak heran kalu prasangka ada pada mereka yang berpikirnya sederhana dan masyarakat yang tergolong cendikiawan, sarjana, pemimpin atau negarawan.
Perbedaan terpokok antara prasangka dan diskriminatif adalah bahwa prasangka menunjukkan Sikap seseorang baru diketahui bila ia sudah bertindak atau sudah bertingkah laku. Oleh karena itu bisa saja bahwa sikap pertentangan dengan tingkah laku atau tindakan. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak tampak, dan sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan, aksi yang sifatnya realities. Dengan demikian diskriminatif merupakan tindakan yang relistis, sedangakn prasangka tidak realistis dan hanya diketahui oleh diri individu masing-masing.
Prasangka bisa diartikan sebagai suatu sikap yang terlampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifat berat sebelah dan dibarengi proses simplivikasi (terlalu menyederhanakan) terhadap suatu relita.
Jika prasngka itu disertai agresifitas dan rasa permusuhan, semunaya tidak bias disalurkan secara wajar, biasanya orang yang bersangkutan lalu mencari objek’kambing hitam’ yaitu suatu objek untuk melmpiasakan segenap prestast dan rasa-rasa negatif, yang biasanya berwujud indivdu atau kelompok sosial.

ETHNOSENTRISME dan STEREOTYPE
Perasaan dalam dan luar kelompok merupakan dasar untuk suatu sikap yang disebut dengan ethnosentrisme. Anggota dalam lingkungan suatu kelompok mempunyai kecenderungan untuk menganggap segala yang termasuk dalam kebudayaan kelompok sendiri sebagai utama, baik riil, logis, sesuai dengan kodrat alam, dan sebagainya, dan segala yang berbeda dan tidak masuk ke dalam kelompok sendiri dipandang kurang baik, tidak susila, bertentangan dengan kehendak alam dan sebagainya. Kecenderungan-kecenderungan tersebut disebut dengan enthosentrisme, yaitu sikap untuk menilai unsur-unsur kebudayaan orang lain dengan mempergunakan ukuran-ukuran kebudayaan sendiri.
Sikap enthosentrisme ini diajarkan kepada anggota kelompok baik secara sadar maupun secara tidak sadar, bersama dengan nilai-nilai kebudayaan. Sikap ini dipanggil oleh suatu anggapan bahwa kebudayaan dirinya lebih unggul dari kebudayaan lainnya. Bersama itu pula ia menyebarkan kebudayaannya, bila perlu dengan kekuatan atau paksa
Proses diatas sering dipergunakan stereotype, yaitu gambaran atau anggapan jelek. Dengan demikian dikembangkan sikap-sikap tertentu, misalnya mengejek mengdeskreditkan atau mengkambing hitamkan golongan-golongan tertentu. Stereotype diartikan sebagai tanggapan mengenai sifat-sifat dan waktu pribadi seseorang atau golongan yang bercorak nnegatif sebagai akibat tidak lengkapnya informasi dan sifatnya yang subjektif.

ANALISA PERTENTANGAN SOSIAL
Konsep Tentang Masalah Sosial
Secara sederhana, konsep masalah sosial seringkali dikaitkan dengan masalah yang tumbuh dan/berkembang dalam kehidupan komunitas. Apapun masalah itu jika berada dalam kehidupan suatu komunitas akan selalu dikaitkan sebagai masalah sosial. Benarkah? Jika ditinjau dari dimensi sosiologi sebagai sebuah ikmu sosial yang selama ini sering menganalisis, mensintesis dan juga memprognosis berbagai masalah sosial, pernyataan itu salah. Dalam prespektif sosiologi, tidak semua masalah yang timbuh atau berkembang dalam kehidupan suatu komunitas adalah masalah sosial. Istilah sosial ini tidaklah identik dengan komunitas, namun hanya menunjukkan bahwa masalah itu berkaitan dengan tata interaksi, interelasi dan interdepensi antar anggota komunitas. Dengan kata lain, istilah sosial dalam masalah sosial menunjukkan bahwa masalah itu berkaitan dengan prilaku masyarakat.
Oleh karena itu, jika ditinjau dari teoritik, ada banyak factor penyebab terhadap tumbuh atau berkembangnya suatu masalh sosial. Secara umum, factor penyebab itu meliputi faktor structural, yaitu pola-pola hubungan antar-individu dalam kehidupan komunitas dan faktor cultural, yaitu nilai-nilai yang tumbuh atau berkembang dalam kehidupan komunitas. Adanya perubahan kedua faktor itulah, yang selama ini diteoriakan sebagai faktor penyebab utama munculnya masalah sosial. Logika teoritisnya adalah: ketika terjadi perubahan pola-pola hubungan sosial atau perubahan nilai-nilai sosial, maka sebagian anggota komunitas akan ada yang sangat siap, cukup siap dan sama sekali tidak siap dalam menerima perubahan itu. Kesiapan atau ketidaksiapan itulah yang kemudian menyebabkan perbedaan mereka dalam melakukan adaptasi dalam lingkungan sosialnya. Jika mereka yang tidak siap menerima perubahan itu justru sebagian besar (mayoritas) anggota komunitas, maka muncullah masalah sosial itu. Kata kuncinya dalam konteks ini adalah adaptasi sosial yang dilakukan individu. Berikut ini akan dikemukakan berbagai cara adaptasi terhadap lingkungan sosial yang bisa dipilih individu, ketika ia menerima perubahan baik secara kultural maupun structural, sebagaimana diteoriakan secara klasik oleh Robert K.Merton (1961).
Keterangan:
 Tanda + berarti menerima perubahan nilai-nalai dan cara-cara yang di lembagakan.
 Tanda – berarti menolak perubahan nilai-nilai dan cara-cara yang di lembagakan.
 Tanda +/- berarti menolak dan menghendaki nilai-nilai dan cara-cara baru yang di lembagakan.

Berdasarkan tabel tersebut, maka conformity berarti individu menerima perubahan nilai-nilai kultural dan menerima cara-cara yang di lembagakan. Inovasi berarti individu hanya menerima perubahan nilai-nilai kulturalnya saja. Ritualism berarti individu hanya menerima perubahan cara-cara yang di lembagakan saja. Retreatism berarti individu tidak menerima perubahan apapun. Rebellion berarti individu tidak menerima perubahan, tapi sekaligus menginginkan adanya nilai-nilai dan cara-cara baru yang di lembagakan.

Fokus analisis
Fokus-fokus analisis terhadap masalah-masalah sosial akan tergantung pada ruang lingkup dari masalah sosial itu sendiri. Artinya, dalam kenyataannya, ada masalah sosial yang ruang lingkupnya kecil, lumayan besar atau sangat besar. Oleh karena untuk menentukan apa fokus terhadap masalah-masalah sosial tersebut, lebih dulu harus dilihat beberapa indicator berikut ini:
1. Dengan melihat angka rata-rata pertumbuhan atau perkembangan dari masalah tersebut, terutama dalam kurun waktu tertentu.
2. Dengan mencermati gabungan angka rata-rata itu dalam berbagai kasus.
3. Dengan mencermati terganggunya hubungan-hubungan sosial antar lapisan, antar kelompok maupun antar golongan dalam suatu komunitas.
4. Dengan mencermati terganggunya partisipasi anggota suatu komunitas dalam suatau kegiatan sosial.
5. Dengan mencemati adanya keresahan sosial dalam suatu kominitas.

Tentu saja untuk mengetahui apakah kelima indikator tersebut menggejala atau tidak dalam suatu kominitas, harus didukung oleh data, fakta atau komunikasi empiris yang benar-benar valid dan realible. Mengapa ? karena masalah sosial adalah masalah yang benar-benar riil yang dihadapi oleh komunitas itu sendiri, dan bukan dihadapi oleh orang yang berada di luar komunitas. Karena itu dalam berbagai kasus. Fokus analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu masalah sosial dalam kelompok. Kelompok disini bisa berupa kelompok kecil (misalnya, terdiri dari kelompok se-Desa atau se-Kelurahan), kelompok agak besar (misalnya, terdiri dari komunitas se-Kabupaten atau se-Kota), kelompok besar (misalnya, terdiri dari dari masyarakat se-Bangsa atau se-Negara). Namun apapun kriteria dari besar atau kecilnya kelompok tersebut, semua akan tergantung kepada sejauh mana ikatan nilai-nilai dan norma-norma sosial masih menjadi acuan dari kelompok tersebut dan apakah nilai-nilai dan norma-norma sosial tersebut masih digunakan secara efektif oleh kelompok sebagai instrument pengendali dalam kehidupan komunitasnya.

INTEGRASI MASYARAKAT SOSIAL
Integrasi Masyarakat dan Nasional, Integrasi masyarakat dapat diartikan adanya kerjasama dari seluruh anggota masyarakat, mulai dari individu, keluarga, lembaga-lembaga dan masyarakat secara keseluruhan. Sehingga menghasilkan persenyawaan-persenyawaan, berupa adanya konsensus nilai-nilai yang sama dijunjung tinggi.
Dalam hal ini terjadi kerja sama, akomodasi, asimilasi dan berkuranmgnya sikap-sikap prasangka di antara anggota msyarakat secara keseluruhan. Integrasi masyarakat akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, mengdeskriditkan pihak-pihak lainnya dan tidak banyak sistem yang tidak saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan. Oleh karena itu untuk mewujudkan integrasi bangsa pada bangsa yang majemuk dilakukan dengan mengatasi atau mengurangi prasangka.

Perlu dicari beberapa bentuk akomodatif yang dapat mengurangi konflik sebagai akibat dari prasangka, yaitu melalui empat sistem, diantaranya ialah :
1.Sistem budaya seperti nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2.Sistem sosial seperti kolektiva-kolektiva sosial dalam segala bidang.
3. sistem kepribadian yang terwujud sebagai pola-pola penglihatan (persepsi), perasaan (cathexis), pola-pola penilaian yang dianggap pola-pola keindonesiaan, dan
4. Sistem Organik jasmaniah, di mana nasionalime tidak didasarkan atas persamaan ras. Untuk mengurangi prasangka, keempat sistem itu harus dibina, dikembangkan dan memperkuatnya sehingga perwujudan nasionalisme Indonesia dapat tercapai.

Kamis, 04 November 2010

tugas keempat ("TOPIK DALAM SOSIOLOGI")


Topik dalam Sosiologi: Stratifikasi Sosial dan Mobilitas 

 

Konsep Kunci

  • Stratifikasi sosial: Pembagian dan peringkat hirarkis orang ke lapisan yang terkait dengan derajat yang berbeda dari perintah atas sumber daya materi, kekuasaan, dan prestise. Divisi atas yang mungkin didasarkan stratifikasi meliputi:
    • Pendapatan dan kekayaan: erat berkaitan dengan pendidikan dan status pekerjaan.
    • Ras dan etnis: sosiolog Banyak yang percaya bahwa kategori rasial yang palsu dan lihat perbedaan etnis, bukan bersama. Raceadalah secara sosial dibangun set pembedaan yang mengkategorikan orang berdasarkan karakteristik biologis mereka.Etnisitas adalah cara mengkategorikan orang-orang di basis budaya, bahasa, atau identitas nasional.
    • Gender: Himpunan dibangun makna sosial, praktek, norma, keterampilan, dan karakteristik lain berasal orang berdasarkan jenis kelamin biologis.
    • Umur: Dalam banyak masyarakat, kekuasaan, prestise, hak, dan kewajiban yang ditugaskan kepada orang-orang berdasarkan usia mereka.
  • Stratifikasi sistem: Satu set spesifik hubungan antara kelompok bertingkat dalam masyarakat. Sebagian besar masyarakat yang kompleks memotong beberapa sistem stratifikasi. Sosiolog telah mengidentifikasi empat jenis utama:
    • Perbudakan: Stratifikasi sistem di mana beberapa orang memiliki orang lain sebagai milik mereka dan mengendalikan kegiatan mereka.Orang menjadi budak melalui kelahiran, kekalahan militer, atau utang.
    • Kasta: Stratifikasi sistem di mana orang telah diserahkan kepada kelompok sosial (kasta) dari orang tua mereka. afiliasi mereka memerlukan hak khusus dan tugas dan menentukan gaya hidup mereka, pilihan pekerjaan, kekayaan, dan prestise.
    • Properti: Stratifikasi sistem yang didasarkan pada perbedaan adat dan hukum antara kelompok yang memiliki tanah dan kekuasaan berdasarkan kelahiran mulia, dan kelompok yang bekerja untuk kelompok pertama dalam pertukaran tanah dan perlindungan.
    • Kelas: Lihat Pemikir sosiologis Klasik> Kelas Karl> Marx dan Elemen> Masyarakat Struktur Sosial> Konsep kunci: Marxisme, Weber, dan Teori Konflik> Kelas Sosial.
  • Mobilitas sosial: Gerakan individu atau kelompok atas dan ke bawah hirarki stratifikasi. Mobilitas tergantung pada jenis stratifikasi: Hal ini sangat jarang di bawah perbudakan dan lebih umum di bawah sistem kelas.
 

Mayor Perspektif

Marx
  • Lihat Pemikir sosiologis Klasik>> Konsep-konsep Karl Marx Kelas>.
Weber
  • Masyarakat dikelompokkan berdasarkan kelas, hierarki status, afiliasi politik, dan sebutan lainnya.
Teori fungsionalis
  • Stratifikasi mencerminkan sistem nilai-nilai bersama seluruh masyarakat.
  • Stratifikasi dan kesenjangan melayani fungsi positif dengan memastikan bahwa peran yang paling penting dilakukan oleh kebanyakan orang yang berkualitas.
Teori konflik
  • masyarakat kontemporer yang dikelompokkan berdasarkan kelas, status, etnis, gender, dan divisi-divisi lain.
  • Stratifikasi melibatkan sistem dominasi dan eksploitasi dari beberapa kelompok oleh orang lain.
Simbolik Interaksionisme
  • Fokus pada-to-face interaksi hadapi dalam masyarakat bertingkat dan kelompok.

    fungsional teori stratifikasi

    fungsional teori stratifikasi Dalam sebuah artikel klasik menguraikan 'Beberapa Prinsip Stratifikasi' (American Sociological Review, 1945), Kingsley Davis dan Wilbert Moore dan
    berpendapat bahwa penghargaan sosial dan ekonomi yang tidak merata itu merupakan 'berevolusi perangkat tanpa disadari oleh masyarakat yang memastikan bahwa individu-individu berbakat yang diberikan dengan motivasi untuk mengikuti pelatihan yang akan menjamin bahwa sosial yang pentingperan itu dipenuhi dengan baik. Dengan cara ini, yang paling penting fungsi yang akan dilakukan oleh orang yang paling berbakat, dan penghargaan terbesar ke posisi-posisi yang dibutuhkan kebanyakan pelatihan dan yang paling penting untuk pemeliharaan sistem sosial .

    Teori ini (dan tetap) sangat berpengaruh tetapi telah menghasilkan kontroversi besar. (M. Tumin 's Pembacaan di Stratifikasi Sosial, 1970
    , Menawarkan pilihan yang baik kontribusi klasik untuk perdebatan itu. Davis dan Moore) didasarkan pada argumen fungsionalis dengan dasar pikiran tatanan sosial yang bertumpu pada nilai-nilai konsensus yang menentukan tujuan kolektif yang pada kepentingan umum. Dalam rangka mendorong orang-orang yang paling mampu mewujudkan tujuan-tujuan tersebut perlu untuk menawarkan hadiah yang tidak setara. Kedua proposisi ini telah diduga telah ditemukan secara empiris ingin. Kritik juga menyarankan bahwa teori hanyalah sebuah apologia bagi ketidaksetaraan. Beberapa juga berpendapat bahwa itu adalah tautologis (melingkar), karena mengusulkan bahwa pekerjaan dan peran sosial lainnya yang dihargai paling tinggi yang paling penting bagi stabilitas sosial, dan kemudian mengutip tingkat tinggi penghargaan sebagai bukti penting sosial mereka. Apa yang kurang di seluruh perdebatan panjang, dan belum ditemukan, adalah kriteria 'kepentingan sosial' yang secara konseptual independen dari hadiah dialokasikan. Namun demikian, teori terus menginformasikan topik penting dari diskusi sosiologis, termasuk misalnya literatur tentang mobilitas sosial dan sosial keadilan 

tugas ketiga ("WARGA NEGARA DAN NEGARA")


Surveillance: Warga dan Negara - Hol Laporan Komite Konstitusi


Laporan ini penting, tetapi kita takut bahwa kombinasi Buruh biasa Pemerintah ketidaktahuan fantasist teknologi, bersamaan dengan "negara polisi pengasuh tahu yang terbaik" arogansi politik dan spin media, akan mencoba untuk cherry mengambilnya, dan akan mengabaikan rekomendasi yang paling penting.
Ada ringkasan yang baik dari laporan ini diterbitkan oleh Open Rights Group:
Komite Konstitusi merekomendasikan
* Enkripsi data pribadi harus menjadi kewajiban dalam beberapa situasi
* Denda pada kontroler data untuk sengaja atau sembarangan melanggar prinsip-prinsip perlindungan data
* Hapus orang yang tidak bersalah dari National DNA Database
* Rapikan Peraturan Undang-Undang Kekuasaan penyelidikan
* Pengawasan untuk surveilans yang dilakukan oleh otoritas publik
* Perubahan budaya organisasi, kepemimpinan, akuntabilitas, transparansi, pelatihan dan kesadaran
* Tepat penggunaan enkripsi seluruh sektor publik dan swasta
* Sebuah kajian independen manfaat memproklamirkan tetapi sebagian besar belum terbukti CCTV
Dua daerah hilang dari laporan ini adalah komentar tentang rencana saat ini pemerintah untuk database nasional baru yang berisi komunikasi data elektronik dari seluruh penduduk dan kekuatan untuk berbagi informasi tak terbatas yang diberikan dalam Pasal 152 RUU koroner dan Keadilan, saat ini sedang diperdebatkan di Komite commons.
Apa yang terjadi selanjutnya? Pemerintah akan memberikan tanggapan tertulis untuk melaporkan dalam waktu dua bulan ke depan. Setelah itu, perdebatan akan dijadwalkan di DPR. Tekanan Semakin kita dapat membawa untuk mempengaruhi pemerintah, semakin baik. Subjek laporan itu sangat penting. Privasi adalah penting untuk suatu masyarakat yang bebas. Tanpa itu, negara adalah semua-kuat.

Kami menganggap privasi dan penerapan pengendalian eksekutif dan legislatif untuk penggunaan kekuasaan pengawasan dan pengumpulan data sebagai kondisi yang diperlukan untuk pelaksanaan kebebasan individu dan kebebasan. Privasi dan pengendalian eksekutif dan legislatif harus diperhitungkan setiap saat oleh eksekutif, instansi pemerintah, dan badan publik. (Ayat 144)

Rekomendasi berkaitan dengan komisaris . Sebelum memperkenalkan setiap tindakan pengawasan baru, Pemerintah harus berusaha untuk menetapkan kemungkinan pengaruh terhadap kepercayaan publik dan konsekuensi untuk kepatuhan publik.Tugas ini dapat dilakukan oleh lembaga kajian independen atau organisasi non-pemerintah, mungkin bersama dengan Kantor Komisaris Informasi.(Ayat 110)
 Pemerintah harus mempertimbangkan memperluas kewenangan Komisaris Informasi untuk menyertakan tanggung jawab untuk memantau dampak dari praktik pengawasan pemerintah dan swasta pada hak-hak masyarakat luas berdasarkan Pasal 8 dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. 
Kami menyesal bahwa Pemerintah seringkali gagal untuk berkonsultasi dengan Komisaris Informasi pada tahap awal pengembangan kebijakan dengan implikasi privasi. Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah menginstruksikan departemen untuk berkonsultasi dengan Komisaris Informasi pada tahap awal pengembangan kebijakan dan bahwa Pemerintah harus ditetapkan dalam penjelasan untuk tagihan bagaimana dan kapan mereka berkonsultasi dengan Komisaris Informasi, dan dengan apa hasilnya.
Kami menyambut baik keputusan pemerintah untuk memberikan dasar hukum bagi Komisaris Informasi untuk melakukan inspeksi tanpa persetujuan dari organisasi sektor publik yang memproses sistem informasi pribadi, tetapi menyesali keputusan untuk tidak mengatur untuk daya sebanding sehubungan dengan organisasi sektor swasta. Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah mempertimbangkan kembali masalah ini. Organisasi yang menolak untuk mengizinkan Komisaris untuk melaksanakan inspeksi mungkin mereka dengan sesuatu yang disembunyikan. Selain itu, perlindungan data warga negara 'mungkin karena tidak adanya undang-undang menjadi efektif disebabkan diberikan tumbuh pertukaran data pribadi antara sektor publik dan swasta. 
Kami menyambut kekuatan baru bagi Komisaris Informasi untuk memungut denda pada kontroler data untuk sengaja atau sembarangan melanggar prinsip-prinsip perlindungan data, dan kami merekomendasikan bahwa Pemerintah membawa kekuasaan ini mulai berlaku sesegera mungkin. Tingkat maksimum hukuman harus cermin yang tersedia untuk regulator sebanding, dan tidak boleh tidak proporsional. Ini harus tunduk pada prosedur banding yang tepat. 
Jumlah uang dan sumber daya yang Komisaris Informasi Kantor beroperasi pada, konon untuk melindungi bagian besar ekonomi kemudian nasional dan kehidupan pribadi dari semua orang di Inggris, jauh, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan quangos jauh lebih terbatas banyak dan pemerintah misalnya, lembaga Kesehatan dan Keselamatan Eksekutif atau Otoritas Jasa Keuangan.
Privasi dan keamanan dan perlindungan data, sangat mendasar bagi kehidupan abad 21 kita, bahwa ada harus benar-benar suatu pelayanan tingkat Kabinet, dengan sumber daya penuh dari suatu departemen Pemerintah meneliti sisa Pemerintah dan sektor data pribadi pengguna dan pelaku.
Hal ini seharusnya tidak hanya menjadi penuh dengan pengacara dan jobsworths, tapi harus mencakup banyak orang yang melek teknologi serta yaitu bukan Departemen Kehakiman,
Kami merekomendasikan bahwa Kepala Surveillance Komisaris dan Interception Komunikasi Komisaris harus memperkenalkan lebih banyak fleksibilitas untuk rezim inspeksi mereka, sehingga mereka segera bisa menyelidiki kasus-kasus dimana terdapat kekhawatiran bahwa kekuasaan di bawah Peraturan penyelidikan Powers Act 2000 telah digunakan tidak proporsional atau tidak perlu , dan bahwa mereka meminta saran yang tepat dari Komisaris Informasi.
Kami merekomendasikan bahwa penyelidikan Powers Pengadilan mempublikasikan perannya, dan membuat keberadaannya dan kekuasaan yang lebih luas diketahui oleh masyarakat umum.
Bagaimana Komisaris Ripa dan informasi Tribunal benar-benar memberikan jaminan apapun masyarakat bahwa rahasia negara yang sedang berjalan dengan baik dan etis, ketika mereka sendiri sangat rahasia dan didekati?
Ini adalah orang-orang hanya seperti pembaca rutin Spy Blog yang bahkan tahu exiatance mereka, apalagi bagaimana cara menghubungi mereka untuk mengeluh tentang sesuatu.
Lihat Inggris Komisaris daftar rincian kontak.
Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah mengubah ketentuan Data Protection Act 1998 sehingga membuat wajib bagi departemen-departemen pemerintah untuk menghasilkan Privasi independen, tersedia untuk publik, lengkap dan terperinci Dampak (PIA) sebelum adopsi dari setiap surveilans baru, data pengumpulan atau pengolahan skema, termasuk pengaturan baru untuk berbagi data. Komisaris Informasi, atau otoritas independen lain, harus memiliki peran dalam meneliti dan menyetujui pias ini. Kami juga merekomendasikan bahwa Pemerintah - setelah konsultasi publik - mempertimbangkan memperkenalkan sistem serupa untuk sektor swasta.
Kami percaya bahwa Komisaris Informasi harus memiliki peran lebih besar dalam memberikan nasihat Parlemen berkaitan dengan pengawasan dan data. Karena itu, kami merekomendasikan bahwa Pemerintah harus diminta, oleh undang-undang, untuk berkonsultasi dengan Komisaris Informasi mengenai tagihan atau instrumen hukum yang melibatkan pengolahan data surveilans atau kekuasaan. Komisaris Informasi kemudian dapat melaporkan setiap masalah yang menjadi perhatian ke Parlemen.
Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah, dalam hubungannya dengan Komisaris Informasi, melakukan tinjauan hukum yang mengatur persetujuan warga untuk menggunakan data pribadi mereka. 

Kami berbagi kekecewaan Komisaris Informasi bahwa Pemerintah tidak membuat komitmen spesifik untuk bekerja sama dengan Kantor Komisaris Informasi untuk meningkatkan kesadaran publik. Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah mempertimbangkan kembali hal ini dan berkomitmen untuk rencana aksi setuju dengan Komisaris Informasi. 
Rekomendasi yang berkaitan dengan DNA Nasional Database
Kami percaya bahwa profil DNA hanya harus disimpan di National DNA Database (NDNAD) di mana dapat ditunjukkan bahwa retensi tersebut dibenarkan atau layak. Kami mengharapkan Pemerintah untuk mematuhi sepenuhnya, dan sesegera mungkin, dengan putusan Pengadilan HAM Eropa dalam hal S. dan Marper v. Britania Raya, dan untuk memastikan bahwa profil DNA orang yang ditangkap untuk, atau dituntut, pelanggaran recordable tetapi tidak kemudian divonis tidak tertahan NDNAD untuk periode yang tidak terbatas waktu. 

Sementara universal Nasional Database DNA akan lebih logis dari pengaturan saat ini, kita berpikir bahwa akan tidak diinginkan baik dalam prinsip atas dasar kebebasan sipil, dan dalam praktek atas dasar biaya.
Kami merekomendasikan bahwa pihak penegak hukum harus meningkatkan transparansi prosedur persetujuan dan formulir berkenaan dengan DNA Nasional Database (NDNAD). Kami percaya bahwa profil DNA relawan sebagai seharusnya masalah hukum dihapus dari NDNAD pada penutupan penyelidikan kecuali persetujuan sukarela retensi. 
Kami prihatin bahwa DNA Nasional Database (NDNAD) tidak diatur oleh undang-undang tunggal. Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah memperkenalkan RUU untuk menggantikan kerangka peraturan yang ada, memberikan kesempatan untuk meninjau kembali aturan tentang jangka waktu yang DNA profil dipertahankan, dan untuk memberikan pengawasan regulasi dari NDNAD. 
Tidak ada alasan mengapa jaringan DNA sampel yang tidak bersalah peopl, profil DNA dan sidik jari seharusnya anak sudah telah dihapus dari database nasional, setelah Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia Marper penghakiman.
Namun,, sejauh ini, Pemerintah telah dithering, lagi, dan tidak ada yang terjadi. 
Jangan tertipu oleh protes oleh Pemerintah Menteri dalam komite ini bukti, bahwa mereka tidak hendak melakukan satanase DNA universal - bahwa rok atas fakta bahwa teknologi itu sudah mungkin untuk melakukan DNA database Keluarga spekulatif trawlyaitu hanya satu anggota diidentifikasi keluarga Anda perlu pada database DNA, untuk Anda dan semua sisa keluarga Anda menjadi tersangka pidana atau badan intelijen atau penindasan politik atau target genosida.
Para politisi yang sama akan, munafik, bereaksi dengan ngeri, jika Anda menuduh mereka diskriminasi atas dasar kelompok rasial pada warna kulit seseorang, tetapi mereka senang untuk mengklasifikasikan jutaan orang yang tidak bersalah dengan sarana informasi DNA jauh mereka lebih spesifik.
Rekomendasi berkaitan dengan CCTV
Kami merekomendasikan bahwa komisi Home Office penilai independen bukti penelitian yang ada pada efektivitas CCTV dalam mencegah, mendeteksi dan menyelidiki kejahatan. 
Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah harus mengajukan sebuah rezim hukum untuk penggunaan CCTV baik oleh sektor publik dan swasta, memperkenalkan kode praktek yang secara hukum mengikat semua skema CCTV dan membentuk suatu sistem pengaduan dan obat. Sistem ini harus diawasi oleh Kantor Komisaris Surveillance bersama dengan Kantor Komisaris Informasi itu. 
Blog Spy telah menyerukan lapangan bermain tingkat nasional yang berlaku, peraturanditegakkan secara hukum yang mencakup sistem kamera pengintai CCTV, selama lebih dari 10 tahun sekarang.
Dapatkan dengan itu sekarang!
Rekomendasi untuk perundang-undangan dan proses legislatif
Kami menyambut baik saran UK Computing Research Committee bahwa enkripsi data pribadi harus menjadi kewajiban dalam beberapa keadaan.Organisasi harus menghindari menghubungkan ke internet komputer yang berisi sejumlah besar informasi pribadi. Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah memperkenalkan peraturan yang sesuai. 
Ini perlu didukung dengan hukuman pidana, termasuk hukuman penjara, bagi pegawai negeri sipil senior dan perusahaan dll direksi yang gagal untuk memastikan bahwa bawahan mereka selalu mengenkripsi data pribadi sensitif dalam perjalanan.
Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah melakukan penelaahan atas prosedur administratif yang ditetapkan dalam Peraturan penyelidikan Powers Act 2000 sehingga dapat mengatasi pandangan kontras diungkapkan oleh Asosiasi Pejabat Kepala Polisi (ACPO) dan Kantor Komisaris Surveillance tentang efektivitas kerangka hukum saat ini dan sistem otorisasi. 
Kami merekomendasikan bahwa konsultasi Pemerintah tentang perubahan yang diajukan atas Peraturan penyelidikan Powers Act 2000 harus mempertimbangkan apakah pemerintah daerah, bukan polisi, adalah badan yang tepat untuk melaksanakan kekuasaan tersebut. Jika menyimpulkan bahwa mereka adalah badan yang tepat, kami percaya bahwa kekuatan tersebut hanya harus tersedia untuk penyidikan tindak pidana serius yang akan menarik hukuman kustodian setidaknya dua tahun. Kami merekomendasikan bahwa pemerintah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kekuasaan ini hanya dilaksanakan di mana benar-benar diperlukan, dan dengan cara yang tepat dan proporsional. 
Elektronik surveilans (penyadapan telepon dan email) dan mengganggu Surveilans (penanaman perangkat penyadap, dengan menggunakan informan atau penyusup atau mata-mata atau agen ganda) kekuasaan di bawah Ripa harus dihapus dari Pemerintah Daerah dan dari non-polisi atau badan intelijen Departemen Pemerintah, yang tidak memiliki pengalaman reguler dan pelatihan untuk menghadapi situasi ini profesional.
Jika suatu investigasi kriminal telah menjadi cukup serius untuk memicu uji Ripa yaitu proporsionalitas "kemungkinan daun dengan pidana penjara minimal 3 tahun, untuk pertama kalinya pelaku jika terbukti bersalah", maka dll Polisi harus menjadi orang-orang penanganan yang aspek, mungkin, investigasi bersama, tidak standar perdagangan Lokal Otorita atau petugas kesehatan lingkungan atau bahkan inspektur pajak di HMRC.
. 
Kami prihatin bahwa tiga kantor yang berbeda mengawasi pelaksanaan Peraturan penyelidikan Powers Act 2000 (Ripa) dapat mengakibatkan inefisiensi dan inspeksi terputus-putus. Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah memeriksa kelayakan rasionalisasi sistem inspeksi dan kegiatan tiga Komisaris Ripa. 
Kami prihatin bahwa undang-undang dasar di bidang pengawasan dan pengolahan data terlalu sering tidak mengandung cukup rinci dan spesifisitas untuk memungkinkan Parlemen untuk memeriksa langkah-langkah yang diusulkan efektif. Kami mendukung kesimpulan dari Komite Bersama Hak Asasi Manusia bahwa kekuasaan pemerintah harus diatur dalam undang-undang primer, dan kami mendesak Pemerintah untuk memastikan bahwa hal ini terjadi di masa depan. Kami akan menyimpan hal ini dalam peninjauan dekat dalam rangka kegiatan pengawasan kami tagihan.
Kami mendesak Pemerintah untuk memberikan prioritas pengawasan untuk pasca-legislatif undang-undang yang melibatkan kunci pengawasan dan kekuasaan pengolahan data, termasuk yang lulus lebih dari tiga tahun yang lalu. Undang-undang harus dianggap sebagai bagian dari keseluruhan, bukan dalam isolasi. Peran pasca-legislatif dapat dilakukan secara efektif oleh Komite Bersama baru pada kekuasaan pengawasan dan data. 
Lain yang spesifik tindakan untuk Pemerintah
Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah harus menginstruksikan instansi pemerintah dan organisasi swasta yang terlibat dalam pengawasan dan data yang digunakan pada bagaimana hak-hak yang terkandung dalam Pasal 8 dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan.Pemerintah harus memberikan panduan yang jelas dan tersedia secara umum untuk arti hukum kebutuhan dan proporsionalitas. Kami merekomendasikan bahwa prosedur pengaduan ditetapkan oleh Pemerintah dan bahwa, bila perlu, bantuan hukum harus dibuat tersedia untuk Pasal 8 klaim. 
Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah mempertimbangkan memperkenalkan sistem pengawasan yudisial untuk pengawasan dilakukan oleh otoritas publik, dan bahwa orang yang telah dibuat subyek surveilans diberitahu bahwa pengawasan, saat selesai, di mana tidak ada penyelidikan mungkin berprasangka sebagai hasilnya. Kami menyarankan kompensasi yang harus tersedia bagi mereka tunduk pada pengawasan tidak sah oleh polisi, badan intelijen, atau badan-badan publik lain yang bertindak di bawah kekuasaan diberikan oleh Peraturan penyelidikan Powers Act 2000.
Kami merekomendasikan bahwa pembangunan Pemerintah sistem identifikasi harus memberikan prioritas pada pertimbangan warga-oriented.

Kami setuju dengan rekomendasi dari Komite Bersama Hak Asasi Manusia bahwa peran menteri perlindungan data harus ditingkatkan dan profil yang tinggi, dan kecewa bahwa respons Pemerintah tidak menangkap poin utama tentang perlunya kepemimpinan pusat lebih efektif. Pemerintah harus melapor kepada DPR melalui Komite kelayakan memiliki Menteri Kehakiman (Menkeh) pengacara bekerja di departemen lain dan melaporkan kepada Menteri Kehakiman pada kebijakan departemen dengan implikasi perlindungan data, dan sertifikasi kompatibilitas legislatif dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia 1998. Ini harus dalam hubungannya dengan sistem saat ini sertifikasi kompatibilitas oleh Menteri yang bertanggung jawab atas setiap tagihan melalui Parlemen. 
Kami mendukung rekomendasi yang dibuat dalam Data Thomas-Walport Berbagi Laporan Review untuk perubahan budaya organisasi, kepemimpinan, akuntabilitas, transparansi, pelatihan dan kesadaran, dan menyambut penerimaan Pemerintah dari mereka. Kami mendesak Pemerintah untuk melaporkan kemajuan mereka ke Parlemen. 
Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah mencurahkan lebih banyak sumber daya pada pelatihan orang menggunakan kekuasaan pengawasan hukum di bawah Peraturan penyelidikan Powers Act 2000, dengan maksud untuk meningkatkan standar praktek dan menghormati privasi. Kami merekomendasikan bahwa prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas secara umum dijelaskan dan bahwa penerapan prinsip-prinsip untuk surveilans harus konsisten di seluruh pemerintah. 
Kami percaya enkripsi yang memiliki peran penting dalam memastikan keamanan data, dan bahwa Pemerintah harus bersikeras atas penggunaannya sesuai seluruh sektor publik dan swasta. 
Dalam rangka memperkuat perlindungan data pribadi, kami mendesak Pemerintah untuk membuat subjek Keamanan Manual Perlindungan untuk peer review reguler dan ketat. 
Dalam terang ancaman potensi untuk kepercayaan publik dan privasi individu, kami merekomendasikan bahwa Pemerintah harus meningkatkan perlindungan dan pembatasan ditempatkan pada pengawasan dan penanganan data. 
Hukuman bagi individu dan organisasi yang melanggar perlindungan ini seharusnya, harus setidaknya sama berat, sebagai hukuman pidana (penjara dan denda tak terbatas), untuk pemalsuan mata uang, untuk alasan yang sama persis.
pemalsu mata uang tidak pernah bisa berharap untuk mendevaluasi mata uang apabila kebijakan Pemerintah yang mengeluarkan moneter dapat dilakukan, tetapi sangat penting bahwa kepercayaan publik dan kepercayaan terhadap sistem secara keseluruhan tidak dirusak oleh catatan pound palsu yang beredar.
Tepat edisi yang sama kepercayaan publik dan keyakinan berlaku untuk mengamankan data sensitif rahasia atau pribadi, dan hukuman pidana harus sama.
Kami menyarankan agar Pemerintah meninjau proses pengadaan mereka sehingga dapat menggabungkan solusi desain yang mencakup teknologi meningkatkan privasi-data baru atau direncanakan pengumpulan dan pengolahan sistem. 

Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah mempertemukan dewan penelitian yang relevan, organisasi polling dan penelitian pemerintah dan badan-badan statistik untuk memeriksa cara meningkatkan pengumpulan independen opini publik tentang berbagai masalah yang berkaitan dengan pengawasan dan pengolahan data.  
Kami merekomendasikan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus membantu masyarakat untuk memahami privasi dan implikasi lain bagi dirinya dan bagi masyarakat yang mungkin timbul dari penggunaan pengawasan dan pengolahan data. Pemerintah harus melibatkan sekolah, belajar dan masyarakat lainnya, dan organisasi sukarela dalam diskusi publik tentang risiko dan manfaat surveilans dan pengolahan data. 

Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah harus melakukan analisis konsultasi publik dan efektivitas mereka, dan harus mencari peluang untuk menerapkan teknik Inquiry versi Warga 'untuk inisiatif pengawasan dan pengolahan data yang melibatkan database. 
Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah memperbaiki desain Piagam Informasi, dan melaporkan secara teratur kepada Parlemen pada kebijakan yang diambil untuk mempublikasikan Piagam dan pada pemantauan mereka respon publik untuk itu. 
Kami mendukung penerimaan Pemerintah Dewan untuk rekomendasi Sains dan Teknologi untuk dialog publik dan keterlibatan dalam istilah yang komit mereka untuk pengembangan lebih lanjut teknik, struktur pemerintahan, dan hubungan baik di dalam pemerintah dan dengan badan eksternal. Kami merekomendasikan bahwa laporan Pemerintah kepada Parlemen pada persyaratan formal yang mereka menempatkan di departemen dan instansi untuk memastikan bahwa komitmen ini meluas ke kebijakan dan praktek yang melibatkan pengawasan dan pengolahan data.
Kami percaya bahwa Pemerintah harus melibatkan organisasi non-pemerintah dalam pengembangan dan pelaksanaan pengawasan dan pengolahan data kebijakan dengan implikasi yang signifikan bagi warga negara. 
Rekomendasi berkaitan dengan Parlemen
Kami menyambut rencana pemerintah untuk menangani data yang lebih baik. Kami merekomendasikan bahwa laporan Pemerintah tentang kemajuan penanganan keamanan data dan diteliti oleh komite parlemen.
Kami mendorong Kemuliaan Instrumen Wajib Komite untuk menerapkan pengujian kebutuhan dan proporsionalitas untuk semua undang-undang sekunder yang memberikan kewenangan pengawasan dan pengolahan data, dan untuk memperingatkan DPR dengan cara biasa di mana ada keraguan tentang kesesuaian dari instrumen. 
Kami merekomendasikan bahwa Komite Bersama kekuasaan pengawasan dan data negara dibentuk, dengan kemampuan untuk menggambar pada penelitian di luar. Setiap undang-undang atau undang-undang yang diusulkan yang akan memperluas kekuasaan pengawasan atau pengolahan data harus diteliti oleh Komite ini. 
Rekomendasi yang berkaitan dengan semua sektor organisasi swasta dan publik
Seperti surveilans secara potensial merupakan ancaman terhadap privasi, kami sarankan bahwa sebelum organisasi sektor publik atau swasta mengadopsi pengawasan baru atau sistem pengolahan data pribadi, mereka harus terlebih dahulu mempertimbangkan kemungkinan pengaruh terhadap privasi individu.